Musakarea Rea Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) yang  berlangsung sejak Sabtu lalu akhirnya mengukuhkan DMA Kaharuddin SE MBA  sebagai Sultan Sumbawa, di Istana Dalam Loka, Senin (10/1). Pengukuhan  ini merupakan penghargaan sekaligus penghormatan kepada putera mahkota  Sumbawa sebagai pemimpin adat tau dan tana Samawa.
Surat keputusan Musakara Rea LATS bernomor  05/MR-LATS/2.1/1432-2011 ini mengukuhkan Daeng Ewan sebagai Sultan  Sumbawa dengan sebutan Sultan Muhammad Kaharuddin IV. Sebagai Sultan  Sumbawa berperan untuk melaksanakan pelestarian dan pengembangan adat  Tana Samawa bersama Lembaga Adat Tana Samawa menuju Tau dan dan Tana  Samawa yang religius, modern dan demokratis sesuai dengan amanat  Musakara Rea LATS 2011.
Dalam keterangan pers usai pengukuhan, Sultan  Sumbawa mengingatkan bahwa Sumbawa memasuki masa yang berbeda dengan  masa kesultanan Sumbawa masa lampau. Sumbawa sekarang katanya,  menghadapi dunia baru. Globalisasi merupakan suatu persaingan. Untuk  menghadapi perubahan global tersebut diperlukan sikap Tau Samawa  sendiri. “Semua persoalan yang ditentukan oleh kita, Tau Samawa sendiri.  Mulai hari ini, dengan segala usaha, kita akan hadapi perubahan. Jangan  mundur dari tantangan jaman tetapi dengan usaha kita dan dukungan  Allah, semuanya perlu dihadapi,” tegas Sultan Muhammad Kaharuddin IV.
Prosesi penobatan Sultan akan dilaksanakan tidak  lebih dari enam bulan sejak dikukuhkan. Salah satu prosesi penting dalam  penobatan yakni pelaksanaan sumpah sultan di masjid. Secara pribadi,  Sultan Sumbawa berharap prosesi penobatan berlangsung pada tanggal 5  April 2011, bertepatan dengan hari kelahirannya yang ke-70. “Ini  merupakan manifestasi dari keinginan rakyat, tau Samawa. Pengukuhan  sultan ini bukan berarti pengambil alihan tata pemerintahan melainkan  kembali ke pemimpin adat Samawa. Bukan pula bentuk dari feodalisme  melainkan sebagai upaya untuk mewujudkan tau dan tana Samawa yang  religius, modern dan demokratis,” pungkas Sultan Sumbawa.
dikutip dari Gaung NTB edisi 12 Januari 2011 
 

0 comments:
Posting Komentar